News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sudah Tak Bisa Narik, Pengemudi Go-Jek Tak Bisa Ambil Deposit

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan driver melakukan aksi unjuk rasa menolak upah murah, di depan kantor Go-Jek Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Sumatera Utara, Jumat (10/2/2017). Dalam aksinya, mereka menolak kebijakan manajemen perusahaan yang menurunkan tarif dasar pengupahan, karena dinilai dapat menyengsarakan para driver. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula, perumpamaan yang cocok disematkan kepada para pengemudi yang hendak mempolisikan pihak manajemen Go-Jek, Jumat (17/2/2017).

Nasib malang dialami Rosikin, seorang pengemudi Go-Jek asal Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Hidupnya luntang-lantung, sebab, di-suspend atau tidak bisa lagi menumpangi pelanggan oleh pihak manajemen Go-Jek.

"Enggak ada penjelasan," ujar Rosikin di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Rosikin coba meminta penjelasan dari pihak manajemen. Tapi, pihak manajemen tak menjelaskan secara detail mengenai keputusan untuk melarang Rosikin menarik pelanggan.

"Dijelasinnya selalu sistem. Cuma jawab ini sistem. Tanpa penjelasan," ujar Rosikin.

Dilarang menarik, bukan menjadi alasan utama Rosikin melaporkan pihak manajemen Go-Jek ke polisi. Rosikin menuntut uang hasil keringatnya menarik.

Dia memiliki deposit sebesar Rp4 juta. Baginya, uang itu besar sekali nilainya.

Padahal, Bos Go-Jek Nadiem Makarim menjanjikan bahwa pengemudi tetap bisa mengambil uang deposit mereka meski di-suspend.

"Sudah dijanjikan Pak Nadiem, kalau ter-suspend uang deposit tidak hilang. Tapi sampai sekarang mana? Dan dia janji merapikan manajemennya tapi sekarang malah berantakan," ujar Rosikin.

Menurut Rosikin, banyak pengemudi Go-Jek lain, yang mengalami hal serupa.

Dengan didampingi oleh Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Oky Wiratama Siagian, Rosikin hendak melaporkan manajemen Go-Jek di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.

Dengan dalil Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yakni penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini