News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Kesalahan Berjamaah, KPPS di TPS 29 Pancoran Diganti

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemungutan suara ulang digelar di TPS 29 RT 07/RW 05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemungutan suara ulang digelar di TPS 29 RT 07/RW 05 Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (19/2/2017).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyebutkan, pemungutan suara ulang dilakukan di TPS ini  terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.

Menurutnya, Bawaslu menemukan pelanggaran berupa pemungutan suara yang diwakilkan.

Baca: Anies Tak Permasalahkan Pencoblosan Ulang di TPS 29 Kalibata

Baca: KPPS Bermasalah Tidak Akan Dilibatkan dalam Pilkada DKI Putaran Kedua

Baca: Bawaslu: Warga Nyoblos Dua Kali di TPS 29 Kalibata, Jika Terbukti Bakal Dipenjara 2 Tahun

Hal ini berdampak pada digantinya semua anggota KPPS 29.

"Karena kesalahan berjamaah semua KPPS diganti. Saat ini panitia diisi oleh Tim dari KPU Jakarta Selatan," kata Sumarno kepada wartawan di lokasi.

Menurutnya, Bawaslu menemukan satu orang mewakili dua anggota keluarganya dalam menyalurkan suara.

Dengan alasan, satu anggota keluarga sedang di Kanada sementara anggota keluarga lainnya sedang bekerja di Surabaya.

Sumarno menjelaskan, semua panitia baik KPPS, panwas TPS, maupun saksi tiga pasang calon calon mengizinkan warga mewakili suara ini.

Padahal, prinsip pemilu adalah langsung dan tidak bisa diwakilkan.

"Karena itu, Bawaslu mereka merekomendasikan pemungutan suara ulang," kata Sumarno.

TPS 29 Kalibata akan melayani 491 warga dalam daftar pemilih tetap ditambah 21 pemilih tambahan yang terdaftar saat Pilkada 15 Februari lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini