News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo di Jakarta

FUI Minta Pengurus Masjid Fasilitasi Peserta yang Menginap Jelang Aksi 212

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MASA DEMO - Ribuan Massa pendemo anti Ahok bergerak ke arah patung kuda ketika melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2016). WARTA KOTA/Henryu Lopulalan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Umat Islam (FUI) berharap pengurus masjid di sekitar DPR bersedia memfasilitasi peserta aksi 212 yang berasal dari luar kota untuk menginap.

Aksi tersebut bakal digelar di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

"Massa menginap di tempat masing-masing, ada pun dari luar kota kami menyerukan kepada pengurus masjid yang ada di Jakarta khusus di sekitar DPR untuk membuka pintunya," kata Sekjen FUI Muhammad Al Khathath di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Ia meminta peserta aksi berkumpul di depan Kompleks Parlemen pada pukul 08.00 WIB. Kemudian agenda dimulai dengan zikir, membaca kitab suci Alquran serta tausiyah dari para ulama.

"Pagi kita jam 8 kita harap massa sudah berkumpul depan gedung DPR dan jika mulai pemanasan mungkin zikir dengan baca Alquran, tausiah sambil mengantarkan delegasi masuk ke dalam," kata Khathath.

Khathath menegaskan peserta aksi dari luar daerah akan tertib dalam menyampaikan aspirasi. Ia juga mengingatkan pengurus masjid yang berkewajiban untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kepada tamu merupakan ciri muslim yang patuh kepada Allah.

"Siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir hendaknya meng-iqram atau menghormati tamunya, yaitu memberikan tempat tidur memberikan pelayanan memberikan makanan itu kewajibannya," katanya.

Ia menuturkan aksi 212 itu berlatarbelakang maraknya kriminalisasi terhadap para ulama. Persoalan lainnya yakni dugaan pelanggaran penegakan hukum yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus penistaan agama oleh Ahok. Serta pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau seandainya tidak ada kriminalisasi terhadap ulama, insya Allah kita enggak akan bikin aksi kecuali hanya terhadap Basuki Tjahaja Purnama," kata Khathath.

FUI mendorong Komisi III DPR segera mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot Ahok. Selain itu, FUI juga menuntut agar fraksi DPR mendesak pengadilan menahan Ahok karena telah berstatus sebagai terdakwa.

Tuntutan lainnya yang disampaikan yaitu meminta Komisi III mendesak Polri agar mengeluarkan SP3 kasus yang menyeret para ulama. Serta membebaskan mahasiswa-mahasiwa yang ditahan karena dianggap bertindak anarkis saat demonstrasi 4 November 2016.

"Kami minta komisi III yang punya fungsi pengawasan Polri, agar segera mengementikan segala tindakan hukum kepada ulama kami Habib Rizieq, Bachtiar Nasir dan Munarman dari segala bentuk tuntutan hukum yang dikaji oleh para penasihat hukum yang hadir dalam pertemuan dengan pimpinan DPR tadi adalah semua bentuk kriminalisasi," kata Kathath.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini