News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Mendagri Sebut Isi Fatwa Soal Status Ahok Tidak Jauh Beda Dengan Keterangan Ketua MA

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyebut isi Fatwa Mahkamah Agung tidak jauh dari apa yang sudah dikatakan Ketua MA, Hatta Ali beberapa waktu silam.

Diketahui Kemendagri meminta fatwa MA terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini kembali menjabat sebagai Gubernur DKI jakarta padahal kini berstatus sebagai terdakwa kasus Penistaan Agama.

"Isinya tidak jauh berbeda dengan pernyataan ketua MA di media kok," jelasnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/2/2017)

Mengenai apa persisnya isi dari Fatwa tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu bersifat rahasia negara dan tidak mungkin dibeberkan kepada publik.

Sementara itu, Mahkamah Agung meminta agar Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian sendiri, mengingat dalam setiap kementerian memiliki biro hukumnya masing-masing.

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan Kementerian Dalam Negeri sebenarnya memiliki bagian hukum yang bisa mengkaji tafsir hukum terkait penonaktifan Basuki dari kursi gubernur.

"Seyogianya di Kementerian Dalam Negeri itukan ada bagian hukum juga, silahkan dibahas. Sebab satu hal Mahkamah Agung dalam keluarkan fatwa kita harus selalu hati-hati," kata Hatta Ali di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini