TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan kembali menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap ulama oleh pihaknya.
Hal itu dijelaskan olehnya menanggapi dari tuntutan massa aksi 212 jilid II yang meminta kepada pihak kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Iriawan menegaskan bahwa apa yang dilakukan olehnya hanya memproses laporan dari masyarakat yang melaporkan individu ke kepolisian dan hal itu, kata dia, bukan bentuk kriminalisasi.
"Jadi saya tegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap ulama, kami hanya melakukan proses pemeriksaan terhadap individu yang dilaporkan kepada kami," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/2/2017)
Terlebih, lanjutnya, jika terlapor dalam pemeriksaannya memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka dalam suatu kasus tertentu.
"Masa kami tidak boleh sih periksa laporan dari warga? Ini kan tetap masalah perorangan bukan dia sebagai ulama," kata Iriawan.