Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan mempertanyakan permintaan kuasa hukum Front Pembela Islam habib Rizieq Shihab untuk menghentikan penyelidikan kasus kliennya.
Baca: Kapolri Jawab Tudingan Kriminalisasi Ulama Saat Rapat Dengan Komisi III
Habib Rizieq dijerat beberapa kasus, satu di antaranya kasus gambar diduga palu arit dalam uang rupiah seri baru dan kasus makar.
Menurut Iriawan, kepolisian tak bisa berhenti mengusut kasus tersebut.
Baca: Habib Rizieq Tersenyum Saat Warga Bukit Duri Mendoakannya Jadi Presiden
"Sekarang saya tanya caranya menghentikan gimana caranya. Ajarin saya," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selaran, Rabu (22/2/2017).
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera meminta kepolisian untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasus dugaan makar yang menjerat kliennya.
Baca: Kapolda Metro Jaya: Kasus Rizieq Shihab, Munarman, Bachtiar Nasir Itu Perorangan Bukan Ulamanya
"Itu tugas pengacara memang membela kliennya, pasti begitu. Tidak mungkin begini pak ini bisa dikirim kejaksaan, tidak mungkin dia ngomong gitu," ujar Iriawan.
"Saya tidak mengerti gimana menghentikannya penyidikan, Anda tanya penyidiknya langsung coba," ucapnya.