News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok Yakin Belum Ada Saksi yang Bisa Buktikan Kliennya Menodai Agama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hingga saat ini belum ada saksi yang bisa membuktikan bahwa kliennya menodai agama.

Untuk itu, dia menilai wajar jika pihaknya bakal memenangi persidangan.

"Makanya hingga sampai saat ini blas. Pantas memang Pak Basuki menang, perkara ini rekayasa. Sampai hari ini tidak ada bukti secuil pun Pak Basuki itu salah oleh bukti-bukti, saksi-saksi, surat-surat," kata Wayan usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Menurutnya, meskipun saksi mencoba mempertahankan pendapatnya, namun sikap saksi dalam persidangan menunjukan ketidakmampuan mempertahankan keterangannya.

Baca: Amsir Mau Digusur Jika Pemerintah Bayar Mahal Tanahnya di Kawasan Kemang Selatan

"Anda bisa lihat bagaimana dia (saksi) tertatih mempertahankan sikapnya seolah-olah bagaimana seorang ahli itu menjadi sulit sendiri mempertahankan sikapnya. Banyak sekali BAP yang terkoreksi keterangannya sendiri," kata Wayan.

Ahok dijerat dengan dakwaan menghina agama karena ucapannya di depan masyarakat Kepulauan Seribu, 27 September 2016 yang menyitir ayat Al Maidah 51.

Karena ucapannya itu, jaksa pada sidang perdana 3 Desember 2016 mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini