Sialnya, korban Rino dan Herly terjatuh dan terkena luka sabetan benda tajam tersangka.
"Setelah membacok dan temannya saya terjatuh, para pelajar langsung melarikan diri. Kami lalu memanggil anggota polisi," ujarnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing mengatakan, petugas langsung bergerak cepat dengan menangkap 20 pelajar dari kedua sekolah.
Dari pemeriksaan selama satu malam, lima pelajar dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Sementara 15 pelajar kami amankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," kata Erna.
Erna memastikan, kondisi korban Roni dan Herly sudah membaik, meski mereka terkena luka bacok.
Bahkan petugas telah memeriksa keterangan korban untuk mengungkap identitas pelakunya.
Hingga Kamis (23/2), polisi masih memeriksa para pelajar untuk mengungkap pelaku pengeroyokan tersebut.
Selain mengamankan para pelajar, polisi juga menyita barang bukti berupa celurit, golok, pedang dan gergaji.
Apabila terbukti menjadi pelaku pengeroyokan, mereka akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman penjara selama enam tahun dan UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa dokumen resmi dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)