News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Masuk Putaran Kedua Pilkada DKI, Ahok Harus Cuti Lagi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus cuti kembali dari jabatannya Gubernur DKI Jakarta. Sebab, Ahok akan mengikuti kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

"Cuti, harus tetap cuti. Tetap, di UU menyatakan masa kampanye harus cuti," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Lukman mengatakan keputusan cuti Ahok dapat segera diambil oleh KPU. Institusi penyelenggara pemilu itu tidak perlu berkoordinasi dengan Komisi II DPR karena telah sesuai Undang-undang.

"Langsung saja. Sekarang tinggal ada nggak mereka bikin PKPU. Kalau misalnya tidak ada di PKPU ya KPU buat lagi PKPU," kata Politikus PKB itu.

Lukman mengatakan cuti harus dilakukan untuk menghidari konflik kepentingan dari pejabat yang sedang menjabat terhadap kegiatan selama masa kampanye.

"Ada masa tenangnya juga, tapi masa tenangnya kalau tidak salah hanya satu hari," kata Lukman.

Nantinya, kata Lukman, Mendagri Tjahjo Kumolo dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta. Jabatan tersebut dapat kembali diduduki Sumarsono.

Sumarsono sempat menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta saat Ahok cuti kampanye.

"Dia (Sumarsono) kan sudah paham ya. Seharusnya Pak Soni lagi. Dia sudah tahu, tinggal nyambungnya saja. Kan program tidak melekat di Ahok kan, melekatnya di jabatan gubernur," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini