News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Dewan dari Golkar Sembunyi di Plafon Rumah Saat Digerebek Polisi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ervan Teladan, anggota DPRD Depok yang sempat menjadi buronan Polisi sebelum akhirnya dibekuk karena diduga terlibat kasus narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ervan Teladan (41), anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar yang terlibat kasus narkoba dan sempat buron selama 3 pekan, ternyata bersembunyi di plafon rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, saat pertama kali rumahnya itu digeledah, Minggu (5/2/2017) lalu.

Hal itu terungkap saat Satuan Resnarkoba Polresta Depok menggeledah rumah Ervan kedua kalinya, Minggu (26/2/2017) pagi.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seharga Rp 500 Ribu yang jatuh dari plafon rumah Ervan.

Dari sana, Ervan akhirnya mengaku di plafon rumah itulah ia sempat bersembunyi, saat rumahnya didatangi polisi pertama kali.

Baca: Anggota DPRD Depok Tetap Konsumsi Sabu Selama Menghindar Dari Kejaran Polisi

Baca: Anggota DPRD Depok yang Terlibat Narkoba Diminta Menyerahkan Diri Daripada Ditangkap Polisi

Ia bersembunyi di plafon sambil membawa sabu yang baru dibelinya dari Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, seharga Rp 500 Ribu.

Siti Ummu dibekuk polisi lebih dahulu sebelum menggeledah rumah Ervan.

"Dalam penggeledahan kedua, kami temukan paket sabu jatuh dari plafon rumah. Di plafon itulah tersangka ET sempat bersembunyi saat rumahnya kami datangi pertama kali," kata Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, Minggu (26/2/2017).

Menurut Firdaus, berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah sabu yang dibeli dari tersangka Siti Ummu.

"Sabu dibeli seharga 500 ribu dari perempuan kurir sabu yang kami bekuk sebelumnya, saat pertama kali menggeledah rumah Ervan Minggu 5 Februari lalu," katanya.

Menurut Firdaus pihaknya masih mengembangkan lagi kasus ini dari temuan terbaru polisi.

Seperti diketahui Ervan yang sempat buron dan kabur dari rumahnya di Kelurahan Bedahan, Sawangan, sejak Minggu (5/2/2017) lalu, akhirnya dibekuk aparat Polresta Depok, di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekitar pukul 20.00.

Saat ditangkap, Ervan sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.

Setelah bermalam di tahanan Mapolresta Depok, Ervan, kemudian menjalani tes urine di Klinik Polresta Depok, Sabtu (25/2/2017).

Hasilnya cukup mengagetkan dan membuat polisi geleng-geleng kepala.

Sebab Ervan dinyatakan positif narkotika jenis sabu. Ini berarti dalam pelariannya selama 3 pekan, Ervan tak juga jera dan takut. Ia tetap terus mengonsumsi narkotika jenis sabu, selama menjadi buronan kasus narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Depok, Komisaris Putu Kholis Aryana menyebutkan dari hasil tes urine yang menyatakan Ervan positif narkoba jenis Sabu, membuktikan bahwa wakil rakyat dari Kota Depok itu, benar-benar tak juga jera meski dicari-cari polisi karena dugaan keterlibatan kasus narkoba.

"Sebab selama pelariannya 3 pekan, dan berpindah-pindah lokasi, yang bersangkutan tetap aktif mengonsumsi narkoba. Ini dibuktikan hasil tes urine Ervan, adalah positif amphetamine atau narkoba jenis sabu," kata Putu, Sabtu.

Ia mengatakan dari pengakuan tersangka diketahui bahwa Ervan sudah dua tahun ini mengonsumsi narkoba.

"Sebelum bercerai yang bersangkutan sudah menggunakan narkoba. Setelah bercerai, intensitas mengonsumsi narkobanya makin sering dan menjadi," katanya.

Ervan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya dibekuk petugas saat sedang mengendarai sepeda motor seorang diri di kawasan Jatimulya, Sukmajaya, Depok, Jumat (24/2/2017) malam sekira pukul 20.00.

Ini berarti pelarian Ervan hanya sekitar tiga minggu saja.

"Tersangka Ervan Teladan telah berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Depok bersama Tim Buser Polresta Depok, di Jatimulya, Sukmajaya, Jumat malam tadi. Saat ditangkap yang bersangkutan mengendarai motor seorang diri," kata Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Polisi Firdaus, Jumat malam.

Menurutnya Ervan dan sepeda motornya langsung diamankan di Mapolresta Depok.

Putu menuturkan saat akan dibekuk petugas, Ervan sempat melakukan perlawanan dengan berupaya kabur.

Namun akhirnya petugas berhasil membekuk Ervan dan membuatnya tak berkutik dengan mengepungnya, tanpa harus melakukan tindakan tegas terukur dengan timah panas.

"Dia berusaha kabur saat akan ditangkap, dan mencoba melawan," kata Putu.

Dari pemeriksaan sementara katanya, Ervan mengaku sempat beberapa kali berpindah tempat saat buron.

"Ngakunya sempat tinggal juga di Kalisuren atau diperbatasan Depok dan Bogor. Lalu akhirnya di Jatimulya dan wilayah itulah dia kami bekuk," katanya, Jumat malam.

Sebelumnya, Ervan Teladan anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Golkar, melarikan diri dari rumahnya di Jalan H Sulaiman RT 3, RW 5, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Minggu (5/2/2016) dinihari, saat didatangi polisi.

Polisi mencurigai di rumah Ervan itu sudah terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggeledahan di rumah Ervan, polisi menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sisa pakai sabu dan satu pipet atau alat hisap sabu.

Dua plastik sisa sabu ditemukan di dalam kotak kartu nama dan papan nama anggota DPRD Depok di lemari pakaian di kamar Ervan.

Sebelum menggeledah rumah Ervan, polisi sudah mengamankan seorang perempuan atas nama Siti Ummu Kalsum (36) Binti Dasmad warga Ragajaya, Bojonggede, Bogor, yang merupakan kurir pengantas sabu ke Ervan.

Siti diamankan saat baru keluar dari rumah Ervan. Ia mengaku baru saja memberikan pesanan sabu yang dibeli Ervan.

Sementara dari rumah Ummu Kalsum sendiri, polisi juga mengamankan 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengn berat brutto 2,80 gram, satu timbangan elektronik, 4 lembar uang Rp 5000 dan satu unit handphonenya Xiaomi warna gold sebagai barang bukti.

Beberapa hari, setelah terungkapnya kasus ini dan Ervan ditetapkan menjadi DPO, polisi kembali membekuk bandar sabu diatas Siti atau pemasok sabu ke Ervan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah Ervan Teladan, anggota DPRD Depok di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari sana polisi melakukan observasi di rumah Ervan selama dua bulan sebelum mengungkap kasus ini.

Siti Ummi Kalsum sendiri, sebagai kurir sabu yang mengantar sabu ke Ervan, telah dijerat polisi dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dipastikan Ervan juga akan dijerat dengan pasal yang kurang lebih sama, atau bahkan lebih berat. (bum)

Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini