TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya masih akan menyusun aturan soal cuti atau jadwal kampanye untuk pasangan calon yang lolos dalam Pilkada DKI Jakarta.
Soal calon petahana harus cuti, Sumarno menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap.
"Kan rancangan baru mau dikonsultasikan. Sekarang tidak bisa didefinisikan harus cuti atau tidak. Nanti kalau rancangan keputusan sudah ditetapkan, baru kami bisa jelaskan," kata Sumarno di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Baca: Polemik Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua, KPU DKI Jakarta Bahas Aturan Cuti atau Tidaknya Petahana
Baca: KPU DKI: Ahok Djarot 42,99 Persen, Anies-Sandi 39,95 Persen dan Agus-Sylvi 17,05 Persen
Dirinya menjelaskan, regulasi rancangan yang masih akan disusun juga akan dilakukan uji publik dengan melibatkan tim paslon, partai politik, ahli, masyarakat sampai pemerhati pemilu.
"Apa masukan masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," katanya.
Menurutnya, dua rancangan keputusan yang sudah disampaikan KPU DKI, pertama terkait pentahapan, jadwal dan program.
Kedua terkait penetapan paslon putaran kedua.
Ketiga pemutakhiran data pemilih.
Keempat kampanye dan laporan dana kampanye.
Kelima terkait pemungutan dan penghitungan suara dan keenam terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan terakhir terkait dengan penetapan calon terpilih.
"Itu rancangan yang sedang disiapkan dan akan dikonsultasikan dengan masyarakat dan selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi bagi kita pelaksanaan putaran kedua," katanya.
Sumarno menambahkan, penetapan rancangan keputusan itu harus ditetapkan karena KPU tidak mungkin menetapkan suatu keputusan tanpa dasar hukumnya.
"Jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu kami siapkan rancangan dam anggaran yang akan dikonsultasikan berbagai elemen masyarakat untuk masukan yang terbaik," ujarnya.
Nantinya, kata Sumarno, pihaknya akan bergerak cepat karena waktu yang terbatas.
Dimana jika tidak ada gugatan putaran kedua pilkada DKI Jakarta akan dilakukan 19 April 2017.
"Mungkin pekan depan kami sudah mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk uji publik terkait rancangan yang sudah disiapkan. Yang kami lakukan adalah keputusan kami menjadi dasar bagi penyelenggara kampanye," katanya.