News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Masih Susun Regulasi Cuti Kampanye untuk Petahana

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menunjukkan contoh surat suara bergambar 3 pasangan calon yang akan digunakan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat memberikan keterangan di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (11/1/2017). Selain menunjukkan surat suara, KPU DKI Jakarta juga menjelaskan mengenai debat Cagub dan Cawagub DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada 13 Januari, 27 Januari dan 10 Februari 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan pihaknya masih akan menyusun aturan soal cuti atau jadwal kampanye untuk pasangan calon yang lolos dalam Pilkada DKI Jakarta.

Soal calon petahana harus cuti, Sumarno menjelaskan, pihaknya belum bisa mengambil sikap.

"Kan rancangan baru mau dikonsultasikan. Sekarang tidak bisa didefinisikan harus cuti atau tidak. Nanti kalau rancangan keputusan sudah ditetapkan, baru kami bisa jelaskan," kata Sumarno di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Baca: Polemik Kampanye Pilkada DKI Putaran Kedua, KPU DKI Jakarta Bahas Aturan Cuti atau Tidaknya Petahana

Baca: KPU DKI: Ahok Djarot 42,99 Persen, Anies-Sandi 39,95 Persen dan Agus-Sylvi 17,05 Persen

Dirinya menjelaskan, regulasi rancangan yang masih akan disusun juga akan dilakukan uji publik dengan melibatkan tim paslon, partai politik, ahli, masyarakat sampai pemerhati pemilu.

"Apa masukan masukan mereka terkait beberapa rancangan keputusan," katanya.

Menurutnya, dua rancangan keputusan yang sudah disampaikan KPU DKI, pertama terkait pentahapan, jadwal dan program.

Kedua terkait penetapan paslon putaran kedua.

Ketiga pemutakhiran data pemilih.

Keempat kampanye dan laporan dana kampanye.

Kelima terkait pemungutan dan penghitungan suara dan keenam terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara dan terakhir terkait dengan penetapan calon terpilih.

"Itu rancangan yang sedang disiapkan dan akan dikonsultasikan dengan masyarakat dan selanjutnya ditetapkan sebagai regulasi bagi kita pelaksanaan putaran kedua," katanya.

Sumarno menambahkan, penetapan rancangan keputusan itu harus ditetapkan karena KPU tidak mungkin menetapkan suatu keputusan tanpa dasar hukumnya.

"Jadi ini penyelenggara pemilu harus dipayungi dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu kami siapkan rancangan dam anggaran yang akan dikonsultasikan berbagai elemen masyarakat untuk masukan yang terbaik," ujarnya.

Nantinya, kata Sumarno, pihaknya akan bergerak cepat karena waktu yang terbatas.

Dimana jika tidak ada gugatan putaran kedua pilkada DKI Jakarta akan dilakukan 19 April 2017.

"Mungkin pekan depan kami sudah mengundang berbagai kalangan masyarakat untuk uji publik terkait rancangan yang sudah disiapkan. Yang kami lakukan adalah keputusan kami menjadi dasar bagi penyelenggara kampanye," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini