News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Ahok: Saksi Ahli Harus Berakhlak Baik

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humphrey Djemat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seperti sidang-sidang sebelumnya, tim pengacara terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kukuh menolak mendengarkan keterangan ahli dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kali ini yang menjadi sasaran penolakan adalah Muhammad Rizieq Shihab yang diutus MUI menjadi saksi ahli Agama Islam dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Penolakan itu disampaikan tim pengacara Ahok yang diketuai Trimoelja D Soerjadi, sebelum hakim meminta Rizieq memulai kesaksiannya.

Sementara, Imam Besar FPI itu telah siap memberikan keterangan.

Seorang pengacara Ahok, Humphrey Djemat, tampil membacakan penolakan terhadap Rizieq di hadapan majelis hakim.

Baca: Fadli Zon Ingatkan Kunjungan Raja Salman Jangan Hanya Seremonial

Ada beberapa alasan pihaknya menolak Habib Rizieq Shihab dijadikan saksi.

Pertama, dalam pasal 179 ayat 1 KUHAP menyatakan setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran, kehakiman, atau dokter, atau ahli lainnya, wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

"Artinya, keterangan seorang ahli didengar dalam suatu persidangan demi tercapainya keadilan hakiki dan juga demi ditemukannya kebenaran materil," kata Humphrey Djemat.

Untuk itu, lanjut dia, dalam menentukan layak atau tidaknya seseorang sebagai ahli, selain memperhatikan keahlian yang bersangkutan, sebelumnya diperlukan penilaian terhadap subjektivitas ahli serta latar belakang dan sikap hidupnya.

"Di mana merupakan suatu hal yang mustahil pendapat ahli dapat membantu tercapainya keadilan yang hakiki, dalam hal pendapat tersebut didapat dari seorang ahli yang memihak, memiliki sikap hidup yang tidak baik," katanya.

Humphrey menambahkan, di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Habib Rizieq, telah dinyatakan secara tegas perlunya syarat-syarat yang terkait kepribadian dari penafsir.

Yaitu akhlak yang baik, tujuannya baik, serta mengamalkan kandungan Alquran.

"Tentu ini berlaku juga untuk Saudara Rizieq," ucap Humphrey.

Penulis: Gopis Simatupang

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini