TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dinilai tidak kompeten sebagai ahli agama dalam kasus persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat membeberkan berbagai fakta-fakta sehingga mereka memutuskan untuk menolak Rizieq sebagai saksi ahli.
Pertama, selama persidangan Rizieq Shihab dalam persidangan mengemukakan fakta-fakta sehingga tidak cocok menjadi saksi ahli.
"Boleh dibilang sebagian besar itu fakta. Jadi bagaimana ini katanya ahli tapi kok fakta yang dia kemukakan," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Humphrey mencontohkan fakta yang dikemukakan Rizieq yakni mengenai rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Aljazeera.
Rizieq membawa rekaman tersebut dan hendak menyerahkannya kepada majelis hakim.
Kedua, Rizieq juga dinilai tidak cocok jadi saksi ahli karena memiliki kepentingan dari persidangan.
Itu bisa terlihat dari permintaann Rizieq Shihab dalam persidangan agar Basuki segera ditahan karena Basuki dinilai tidak menyesali perbuatannya.
"Gimana ini ahli kok tapi punya kepentingan. Jadi semakin banyak bicara semakin menunjukkan kapasitasnya bukan ahli agama di sini, jadi tumpang tindih semuanya ini lah kita sudah ambil garis untuk menolak beliau," kata dia.
Humphrey menambahkan timnya menolak Rizieq karena terkait akhlak.
Kata Humphrey, Rizieq memiliki catatan kriminal dan sudah dua kali menjalani putusan pengadilan untuk dipenjara terkait kekerasan.
Selain itu, Rizieq juga kini tersandung sejumlah kasus hukum di kepolisian yakni dugaan penghinaan Pancasila, penghinaan agama, dan kasus pornografi terkait pembicaraannya dengan Firza Husein yang banyak tersebar di dunia maya.
"Ini saja sudah kelihatan bagaimana muncul sebagai ahli tapi kalau dilihat dari kaitan itu banyak dibilang menunjukkan rasa permusuhan kebencian terhadap Ahok begitu," kata Humprey.