TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang putaran kedua Pilgub DKI Jakarta 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan calon petahana diwajibkan mengambil cuti.
Hal ini guna mengantisipasi kecurangan dalam masa kampanye.
Berdasarkan peraturan KPU, seorang petahana baik gubernur maupun wakil gubernur diharuskan untuk mengambil cuti.
Ini merupakan bagian dari asas kesetaraan dan hak meminimalisir potensi kecurangan yang akan muncul.
KPU Pusat tidak mempermasalahkan wewenang KPU DKI Jakarta yang berencana mengadakan kampanye pada putaran kedua.
Namun, mekanisme teknis kampanye, termasuk aturan cuti, masih dalam proses penyusunan oleh tim KPU DKI Jakarta.
Informasi lengkapnya, simak dalam tayangan video di atas. (*)