TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat akan menjalani cuti selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, April mendatang.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan penetapan masa kampanye putaran kedua mewajibkan pasangan petahana menjalani cuti. Karena itu, segala fasilitas yang melekat atas jabatan keduanya harus ditanggalkan.
Ahok memastikan tak lagi mempersoalkan kewajiban cuti kampanye kali ini seperti pada putaran pertama. Saat itu, Ahok beralasan harus terlibat membahas anggaran bersama DPRD.
Jadwal kampanye pilkada DKI Jakarta putaran kedua dijadwalkan berlangsung mulai 7 Maret hingga 15 April.
Masa kampanye putaran kedua ini juga menjadwalkan debat penajaman visi-misi, sebelum pencoblosan tanggal 19 April nanti.(*)