Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group.
Bahkan, berdasarkan data yang dihimpun dari Crisis Center Pancawa Group yang ada di Saung Krimsus, setidaknya 4.109 orang tertipu kasus investasi bodong itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, saat ini penyidik terus menyelidiki dan menelusuri aset-aset dari Bos Pandawa Group, Salman.
Baca: Pedang Emas Kerajaan Arab Saudi Untuk Polri
Namun Argo enggan merinci nama dari para tersangka tersebut.
"Iya ada tersangka lagi, total sudah 19 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemungkinan tersangka masih bisa bertambah," kata Argo saat dihubungi, Senin (6/3/2017).
Di antara belasan orang yang baru ditetapkan tersangka itu adalah leader dari KSP Pandawa Group.
Mereka, lanjut Argo, sebelumnya juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Akan tetapi, dengan alat bukti yang cukup, para leader yang sebelumnya berstatus saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
"Mereka ada yang leader di situ (KSP Pandawa Group), sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian kita panggil lagi dan mereka datang sendiri. Sesuai bukti yang dimiliki, kini mereka ditahan," ucap Argo.
Di antara 19 orang tersebut, tujuh di antaranya adalah pemilik KSP Pandawa Group Salman Nuryanto, seorang Leader bernama Madamine, dua pekerja administrasi yang merupakan adik Salman, Taryo, dan Subardi.
Serta dua istri Salman berinisial N dan C, dan orangtua istri kedua Salman berinisial D.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik seperti 25 unit mobil, 17 sepeda motor, sertifikat atas nama Nuryanto, Cici, Sutaryo, Dedi Susanto dan Moh Soleh sebanyak 9 Shm.
Surat tanah an AJB dari Mayor Widi Aditya milik Nuryanto senilai Rp 28 miliar.
"Selain itu ada 6 rumah dan 8 bidang tanah," tutur dia.