Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Calon Wakil Gubernur Bangka Belitung 2007-2012 Eko Cahyono menceritakan pernyataan Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Saat itu, Gusdur berkampanye untuk pasangan Basuki Tjahaja Purnama (ahok) dan Eko Cahyono dalam Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007 silam.
Baca: Pasangan Ahok Saat Pilkada Bangka Belitung: Pak Basuki Tidak Pernah Menjelek-jelekkan Islam
Eko mengaku mendengar langsung ucapan Gus Dur saat berkampanye di Belitung Timur mengatakan Umat Islam boleh memilih kepala daerah atau pimpinan pemerintahan yang tidak beragama Islam.
"Saat kampanye di Belitung Timur dan saya berdiri di samping Gus Dur dan Gus Dur terangkan sendiri boleh memilih pemimpin non-islam di bidang pemerintahan," kata Eko.
Hal tersebut diungkapkan Eko saat menjadi saksi kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (7/3/2017).
Eko melanjutkan, Gus Dur mengatakan agar masyarakat memilih kepala daerah berdasarkan kulitasnya yakni rajin bekerja, jujur, dan bisa bekerja untuk masyarakat.
Menurut Eko, Gus Dur saat itu mengatakan pemilihan pemimpin pemerintahan bukanlah untuk memilih pemimpin Agama.
Baca: Pengacara Ahok Diperingatkan Hakim Agar Saksi di Luar BAP Jangan Dipanggil Dulu
"Yang dipilih itu yang bisa bekerja rajin, jujur, yang bisa bekerja untuk masyarakat bukan memilih pemimpin agama," katanya.
"Ia (Gus Dur) meminta masyarakat jangan ragu-ragu memilih Ahok di Bangka Belitung waktu orasi kampanye," tambah Eko.
Eko menuturkan aroma agama memang kental saat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung.
Eko yang saat itu berpasangan dengan Ahok mengatakan saat itu sudah banyak selebaran dalam bentuk pamflet yang berisi Surat Al Maidah 51 mengenai kriteria pemimpin berdasarkan agama Islam.
Baca: Ahok Doakan Saksi Pelapor yang Telah Meninggal Dilapangkan Kuburnya
"Waktu itu simple saja sebenarnya, mereka mengatakan dilarang memilih pemimpin non Muslim. Intinya di situ Yang Mulia," kata Eko Cahyono.
Sekadar informasi, Ahok menjadi terdakwa penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah 51 saat berpidato di Pulau Pramuka, tahun lalu.
Ahok diduga telah menghina agama Islam dan ulama karena pidato tersebut.