TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Enam warung jamu di Kecamatan Rawalumbu dan Bekasi Timur, Kota Bekasi digerebek polisi, Selasa (7/3/2017) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa ratusan bungkus dan dus minuman keras (miras) siap edar.
"Seluruhnya kami amankan di kantor sebagai barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur AKP Kasran, Rabu (8/3/2017).
Baca: Ahok-Djarot Ubah Strategi Kampanye di Putaran Dua Pilkada DKI
Kasran mengatakan, keenam pemilik warung jamu itu bernama Jeto, Pedro, Joni, Rico, Ali dan Nasirin.
Pemilik warung kemudian diamankan ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pelaku penyebaran miras tidak diamankan polisi karena perbuatannya masuk sebagai kategori tindak pidana ringan (tipiring).
Dengan begitu, domainnya adalah Satpol PP Kota Bekasi mengingat tipiring diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) setempat.
"Berbeda bila pelaku tersebut melakukan tindak pidana usai mengonsumsi miras. Dia akan dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," jelas Kasran.
Baca: Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Manggarai
Kasran mengatakan, di warung jamu milik Jeto polisi menyita dua dus miras merk panther beserta enam botol miras ginseng oplosan.
Di Warung jamu Pedro, penyidik menemukan 104 bungkus ginseng oplosan, lalu di warung Joni polisi mengamankan 54 bungkus miras ginseng oplosan.
Berikutnya, di warung Rico ditemukan ginseng oplosan sebanyak 68 bungkus.
Kemudian di warung Nasirin, penyidik membawa 14 botol miras jenis intisari.
Terakhir, di warung Ali terdapat 71 bungkus ginseng oplosan.
"Keenam lokasi itu digerebek oleh empat anggota buser pimpinan Ipda Sentot Trihandoko," ungkapnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi warga.
Sehari sebelum penggerebekan, polisi mendapat informasi bahwa diam-diam kios jamu pelaku menjual miras.
Anggota kemudian bergegas ke lokasi untuk melakukan pengintaian.
"Saat dilakukan pengintaian, rupanya banyak anak muda yang membeli miras itu," kata Erna.
Atas penyelidikan itu, kata dia, petugas langsung menggerebek kios jamu tersebut.
Saat penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan bungkus dan botol miras yang disembunyikan di dalam rumah.
Menurutnya, mengkonsumis miras bisa memberikan dampak buruk terhadap kesehatan.
Bahkan rawan terjadinya aksi kriminal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Karena itu pihaknya akan terus melakukan pengawasan di wilayah dengan melakukan patroli rutin untuk menjaga wilayah tetap kondusif.
"Patroli dan pengerahan petugas di titik-titik rawan peredaran miras kami tingkatkan kembali, sehingga peredaran miras ilegal bisa diminimalisir," ungkap Erna.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri