"Dalam posisi pengacara itu percaya bahwa saya bisa ambil sikap yang tepat. Jadi saya sesuai dengan KUHAP yang dilarang itu berbicara, bukan (hadir) di dalam sidang. Cuma kebijakan mungkin mengacu dari kebiasaan, kayak adat istiadat," tutur Amier.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pada Selasa siang, sidang kasus penodaan agama kembali digelar di Aula Kementerian Pertanian di Ragunan. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi meringankan atau saksi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
Jaksa Ali Mukartono menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok justru menguntungkan penuntut umum.
Ali lalu mencontohkan keterangan saksi Eko Cahyono yang menyebut salah satu kegagalan Ahok pada Pilkada Provinsi Bangka Belitung adalah karena isu SARA.
"Untungnya dalam arti begini, kenapa sih Al-Maidah diucapkan, spontan apa tidak, makanya saya tanya pada saksi pertama hasil evaluasi kegagalan di Babel apa. Dia jawab ada dua, pertama soal penggelembungan suara, kedua ada selebaran Al-Maidah," ujar Ali seusai sidang.
"Nah berarti Al-Maidah sudah diposisikan sebagai penghambat," ujar Ali.
Selain keterangan dari Eko, Ali menambahkan, keterangan dari saksi Bambang Waluyo Wahab juga menguntungkan.
Dari kesaksian Bambang, menurut Ali, dapat ditarik kesimpulan bahwa ada sebuah rangkaian yang saling berhubungan ketika kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu.
"Dia katakan berasal partai pengusung (Golkar), apakah kegagalan di Babel juga dibahas, dijawab iya. Artinya dibahas Al-Maidah, dibahas sebelum ke Pulau Seribu. Ini rangkaian seperti ini tidak bisa berdiri sendiri saling berkaitan. Jadi tidak tiba-tiba, kira-kira gitu kesimpulannya," kata Ali. (tribunnews/wahyu aji/eri k sinaga/fitri wulandari)