Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adanya pelarangan media televisi menyiarkan secara langsung sidang perdana korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) menuai banyak kontroversi.
Bahkan ada yang beranggapan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berupaya melindungi aktor tertentu yang namanya terseret dalam kasus korupsi ini.
Baca: PN Jakarta Pusat Nilai Teknis Peliputan Tidak Ada Kaitan Dengan Dukungan Pemberantasan Korupsi
Tudingan itu dibantah Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Priyana.
Menurut Yohanes Prihana, meski tidak boleh disiarkan secara langsung namun sidang masih terbuka untuk umum.
"Persidangan kan bersifat umum, para pengamat yang kompeten bisa hadir. Baik dari Komisi Yudisial atau ICW atau siapapun bisa hadir," ungkap Yohanes Priyana.
Baca: Tidak Ada Beban, 2 Terdakwa Sebut Sidang Perdana Korupsi e-KTP Tidak Terlalu Istimewa
Ruang keterbukaan tersebut dinilai bisa mengontrol proses persidangan.
"Ini maksudnya untuk mengontrol apakah penuntut umum telah profesional dalam mendakwa seseorang," katanya.
Baca: Dua Terdakwa Korupsi e-KTP Terlihat Hanya Membaca Kertas Saat Jaksa Bacakan Dakwaan
Yohanes menambahkan, hadirnya publik di persidangan juga bisa mengontrol apakah kuasa hukum terdakwa sudah profesional mendampingi kliennya atau belum.