News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Korupsi eKTP

Sidang Perdana Irman dan Sugiharto 2 Korupsi eKTP di Pengadilan Tipikior

Penulis: Herudin
Editor: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugriharto yang mengenakan batik hitam membaca kertas dakwaan saat jaksa membacakannya di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto oleh Jaksa  Penuntut Umum (JPU) KPK didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih.

Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Irman dan Sugiharto mengatakan dalam kondisi sehat ketika ditanya hakim John Halasan Butar Butar.

Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman.

Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini