Laporan Wartawan Tribunnews.com, Herudin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017).
Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugriharto yang mengenakan batik hitam membaca kertas dakwaan saat jaksa membacakannya di ruang sidang Kusuma Atmadja.
Dua terdakwa kasus korupsi KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Irman dan Sugiharto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih.
Irman dan Sugiharto mengatakan dalam kondisi sehat ketika ditanya hakim John Halasan Butar Butar.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Irman dan Sugiharto setebal 121 halaman.