Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Sumarno, anggota KPU DKI Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu DKI.
Laporan tersebut terkait dengan adanya pertemuan tertutup antara Sumarno, Mimah dan Dahlia bersama internal timses cagub cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Novotel, Kamis (9/3/2017) kemarin.
"Kami menyayangkan adanya pertemuan tersebut karena kami anggap kurang patut dan kami menduga ada pelanggaran kode etik maka kami laporkan," kata Ketua ACTA Krist Ibnu di Gedung DKPP Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat ACTA, Hisar Tambunan, mengklaim pertemuan yang merupakan pelanggaran serius Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut, dilakukan untuk membahas Daftar Pemilih Tetap.
"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap di putaran kedua. Menurut dugaan kami sebelumnya, paslon itu selalu menggembar-gemborkan tentang DPT," ujar Hisar.
Dengan membawa barang bukti berupa rekaman yang didapat dari media online dan cuplikan berita media televisi, ACTA mendesak DKPP segera menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik ini.
"DKPP perlu menyelidiki perbuatan ketiga orang itu dan berikan sanksi yang berat sesuai peraturan. Kalau perlu menyita rekaman suara dan video pertemuan sebagai barang bukti," pungkasnya.