TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno tidak mempermasalahkan laporan yang disampaikan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kehadirannya dalam rapat internal yang digelar tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Sumarno justru menilai laporan itu berguna sebagai sarana untuk mengklarifikasi.
"Sebenarnya bagus ya kalau orang curiga kepada penyelenggara, ada mekanisme untuk menyampaikan laporan kepada DKPP, Bawaslu, atau KPU pusat itu bagus, biar ada kesempatan untuk melakukan klarifikasi," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
Baca: Hadiri Rapat Internal Tim Ahok-Djarot, KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Sumarno menuturkan, laporan tersebut bagian dari pengawasan kepada penyelenggara pemilu. Dia bahkan mengapresiasi adanya laporan tersebut.
"Biar penyelenggara itu tidak sembarangan, tidak melakukan manuver-manuver yang mengganggu netralitasnya, independensinya. Ini bagian dari kontrol yang sangat penting," kata Sumarno.
Sementara itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti yang juga dilaporkan menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut kepada DKPP.
Mimah mengatakan, DKPP memiliki kewenangan untuk menilai etik penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya.
"Namun, tentu saja kami akan menyampaikan argumentasi kami sesuai dengan fakta dan bukti yang kami punya atas peristiwa yang dilaporkan dalam persidangan nanti," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com.
Mimah belum mau menjelaskan bukti-bukti apa saja yang akan dia sampaikan saat diminta keterangan oleh DKPP. Pada saat pertemuan di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017), Mimah menyebut Panwaslu merekam semua pembicaraan yang dia sampaikan di dalam acara tersebut.
Sumarno dan Mimah menyatakan kehadiran mereka atas undangan tim pemenangan Ahok-Djarot. Mereka diminta menjelaskan evaluasi penyelenggaraan pilkada pada putaran pertama dan persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
ACTA sebelumnya melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, ke DKPP pada Jumat siang.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.
Penulis: Nursita Sari