TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (10/3/2017).
Sumarno, Dahliah, dan Mimah dilaporkan karena menghadiri rapat internal yang digelar oleh tim pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, di Hotel Novotel, Jakarta Barat, Kamis (9/3/2017).
"Hari ini kami hadir ke DKPP dalam rangka melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ketua Dewan Penasihat ACTA Hisar Tambunan melalui keterangan tertulisnya, Jumat.
Baca: Ketua KPU DKI Tepis Isu Ikut Pertemuan Tertutup dengan Ahok
Baca: Undang Ketua KPU DKI Rapat Tertutup Ini Penjelasan Ahok
ACTA menilai bahwa ketiga orang tersebut melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.
"Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap perbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hisar.
Sementara itu, Mimah mengatakan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut atas undangan tim Ahok-Djarot.
Dia diminta untuk memberikan penjelasan terkait evaluasi penyelenggaraan pemilu pada putaran pertama dan persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Di sana presentasi indeks kerawanan pemilukada dan realitas kerawanannya yang terbukti terjadi pada pelaksanaan tahapan di putaran pertama," kata Mimah, Jumat.
Adapun Sumarno menjelaskan bahwa kehadirannya dalam rapat internal tim Ahok-Djarot hanya untuk berdiskusi. Dia tak khawatir soal netralitasnya karena kehadirannya dalam rapat internal tersebut.
"Enggaklah, ini kan silaturahim. Diskusi saja, terkait persiapan putaran kedua," ujar Sumarno, Kamis.
Penulis : Nursita Sari