News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Angkot Penabrak Pengemudi Grabbike Terancam Hukuman Mati

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopir angkot sekaligus tersangka penabrak driver GrabBike di Tangerang pada Rabu (8/3/2017), SBH (22), diamankan polisi pada Jumat (10/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan mengungkapkan SBH (22), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar, diyakini menabrak driver GrabBike bernama Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu (8/3/2017).

Atas dasar itu, polisi menjerat SBH dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.

"Pelaku saat ini kami kenakan pasal Pembunuhan Berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan). Hukumannya seumur hidup atau ancaman hukuman mati," kata Harry di Mapolres Metro Tangerang, Jumat (10/3/2017) siang.

Baca: Suasana di Sekitar Tangcity Mall Sehari Pascakonflik Sopir Angkot vs Ojek Online

Harry menjelaskan, SBH menabrak Jamil hanya karena kesal dengan keberadaan ojek online yang dianggap menurunkan pendapatan sopir angkot.

Ketika ditanya lebih lanjut, SBH tidak mengenal Jamil sama sekali dan tidak ada dendam apapun yang melandasi perbuatannya itu.

Pada hari yang sama dengan kejadian tabrak lari itu, memang sedang ada bentrok antara sopir angkot dengan ojek online di Tangerang.

Bentrokan terjadi karena sopir angkot awalnya demo protes keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau online, yang spesifik menyasar pada taksi online.

Belakangan, protes malah merembet kepada ojek online hingga keduanya bentrok di beberapa lokasi di Kota Tangerang. Polisi memastikan SBH sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Penulis: Andri Donnal Putera

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini