TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kehadirannya dalam rapat internal yang digelar tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Menanggapi hal tersebut, Ahok menilai bahwa seharusnya tidak ada masalah yang harus dibesarkan.
"Itu mah oke aja kok, KPU dan Bawaslu malah seneng kalau semua tim pemenangan mengundang mereka datang, untuk menjelaskan dan mensosialisasikan," kata Ahok kepada wartawan di DPD Partai Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumaikt (10/3/2017) malam.
Baca: Hadiri Rapat Internal Tim Ahok-Djarot, KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Menurutnya dengan diundang untuk menjelaskan kepada pasangan calon, penyelenggara pemilu tidak perlu mengeluarkan biaya.
"Enggak usah keluar duit, keluar biaya. Harusnya semua masyarakat juga bisa ngundang KPU dan Bawaslu. Kan mereka butuh sosialisasi. Mereka-kan menyiapkan uang, tempat, waktu untuk sosialisasi, ngundang masyarakat," katanya.
Untuk itu Ahok mengatakan, KPU dan Bawaslu justru senang diundang rapat dengan tim sukses dan partai pendukung pasangan calon.
Lebih lanjut Ahok juga tak mau ambil pusing dengan laporan yang dilakukan ACTA ke DKPP.
"Acta apa si yang engga pernah laporin gua. Lapor melulu," kata Ahok.
ACTA sebelumnya melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, ke DKPP pada Jumat siang.
Ketiganya dinilai melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan Imparsial.