Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan 3.109,3 gram narkoba jenis sabu asal Malaysia dengan cara memasukkan sabu ke dalam blender, dicampur air lalu dibuang ke septitank.
"Pemusnahan narkoba ini sebagai bentuk komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, yang bahayanya dapat merusak generasi muda," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono, didampingi Pengurus Besar Persatuan Artis Sinema Indonesia (PARSI) Anwar Fuadi di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).
"Kita blender agar tidak bisa digunakan lagi," lanjutnya.
Kepolisian berhasil menyita sabu tersebut yang didapat dari seorang kurir narkoba berinisial SY yang ditangkap di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, 23 Desember 2016 lalu.
Dari tangan SY, polisi menyita barang bukti sabu seberat 103,5 gram.
"Dari SY diamankan satu plastik alumunium foil berisi sabu yang disimpan dalam kotak parfum. Kemudian atas pengakuan SY, petugas kembali menangkap EH dengan sejumlah barang bukti yang ditotalkan mencapai 3.109,3 gram," tuturnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Pemusnahan barang bukti sabu ini juga dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Hendri Sitepu, dan sejumlah pihak dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.(*)