News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

KPU DKI Manfaatkan Car Free Day untuk Serap Aspirasi Warga yang Hak Pilihnya Bermasalah

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka posko di kawasan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membuka posko di kawasan car free day atau hari bebas kendaraan bermotor, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2017).

KPU DKI membuka posko untuk menyerap aspirasi warga yang masih memiliki masalah dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 15 April mendatang.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Menteng Abdul Kohar mengatakan, posko juga dibuat untuk warga yang belum terdaftar.

"Ataupun pengecekan data sudah terdaftar atau belum," ujar Abdul di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/3/2017).

Warga akan dibantu terkait pengecekan data. Namun warga DKI Jakarta Pusat akan dibantu langsung oleh petugas setempat untuk melakukan pendaftaran.

"Karena kebetulan kita penanggungjawab di Jakarta Pusat. Jadi kita akan langsung eksekusi. Kalau di luar Jakpus kita akan serahkan ke yang bertugas," terang petugas tersebut.

Penyempurnaan dan pengecekan data pemilih sudah dimulai sejak tanggal 6 Maret 2017 hingga 13 Maret 2017. Karena jlang H-1, KPU DKI membuka posko di tempat keramaian.

"Kita akan tutup sampai sepi. Enggak ada batasan waktu," terang dia.

Setelah penyempurnaan data, warga diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS mulai tanggal 22 Maret 2017 sampai 28 Maret 2017.

Syarat dalam mengurus data pemilih bisa membawa KTP Elektronik atau surat keterangan (suket), kartu keluarga beserta fotokopi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini