News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Banding Ditolak, Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso akan mengajukan kasasi, setelah banding yang diajukan telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan telah diketok oleh Ketua Majelis Elang Prakoso Wibowo, beserta anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Artinya, majelis tinggi sependapat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam mengatakan, pihaknya akan mencoba upaya hukum lain, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu, kita akan kasasi," ujar Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).

Kuasa hukum Jessica akan menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengambil berkas putusan penolakan banding.

"Di Pengadilan tinggi kita belum tahu pertimbangannya apa. Makanya mau ambil dulu berkasnya," ujar Hidayat.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida. Putusan itu, menguatkan putusan sidang sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso.

"Satu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Dua menguatkan keputusan pengadilan negeri jakarta pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi wartawan, Senin (13/3/2017).

Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan. Kemudian membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000.

"Diputuskan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo, Hakim Anggota Pramodana K.K Atmadja, dan Sri Anggarwati," ujar Jamaludin.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini