News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Saksi Sarankan Ahli Gerak Tubuh Dihadirkan Dalam Sidang untuk Jelaskan Gesture Ahok

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kehadiran saksi ahli agama atau ahli hukum dalam kasus dugaan penodaan agama dinilai tidak cukup.

Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan kehadiran ahli hukum dan agama tak cukup untuk melihat niat secara keseluruhan seperti yang didakwakan jaksa.

Dirinya menyarankan ahli yang dapat membaca bahasa tubuh harus dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Baca: Saksi Ahli: Kalau Bicara Niat, Hanya Tuhan dan Pelakunya yang Tahu

Baca: Ikut Joget, Pria Mabuk Diamankan Massa Pendukung Ahok

"Diperlukan juga ahli gestur yang bisa baca mimik orang. Apakah ada kebencian saat mengatakan," kata Edward dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta selatan, Selasa (14/3/2017).

Edward juga menyebut dalam pembuktian yang dilakukan hakim, perlu juga dipelajari latar belakang terdakwa dan kehidupan sehari-hari.

"Untuk menjustifikasi niat, pada pemeriksaan terdakwa, majelis bisa mengeksplorasi, sehingga bisa disimpulkan," katanya.

"Itupun harus dilihat kesehariannya. Kan terdakwa pejabat publik, bisa dilihat apa pernah melakukan sebelumnya," tambah Edward

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini