TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar Bali menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap David James Taylor dan kekasihnya Sarah Connor selama 4 tahun penjara.
Sebagai terdakwa, keduanya terbukti bersalah pada pembunuhan anggota polisi, Aipda I Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Agustus 2016 lalu.
Keduanya dihukum sesuai pasal 170 ayat 2 KUHP.
BERITA REKOMENDASI