News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewas Usai Ngopi

Jessica Berharap Mukjizat di MA

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jessica Kumala Wongso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, sedih dan menangis karena harapannya ada mukjizat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tak terwujud. Hakim Pengadilan Tinggi menolak banding terpidana 20 tahun penjara itu.

Kondisi Jessica yang berbalut kesedihan diungkap penasihat hukum, Otto Hasibuan, saat menjelaskan reaksi Jessica atas putusan Pengadilan Tinggi. "Dia sehat, (tapi) sangat sedih sekali, dia nangis," kata Otto, Senin (13/3).

Otto mengaku sudah memprediksi Pengadilan Tinggi (PT) DKI akan menolak bandingnya. Otto pun jauh-jauh hari sudah mengingatkan Jessica untuk tidak berharap dari proses banding.

Saat itu, terpidana kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin tersebut menangis. Jessica pun sempat bertanya kenapa kemungkinan besafr bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk menenangkan, Otto pun menyatakan semoga ada mukjizat pada proses banding. "Saya bilang, mukjizat bisa terjadi," kata Otto. "Ternyata nggak terjadi. Kalau di Mahkamah Agung (MA) sungguh-sungguh kami berharap," kata Otto.

Otto menjelaskan, jauh-jauh hari ia mengingatkan Jessica untuk tidak menaruh harapan terlalu besar pada proses banding di Pengadilan Tinggi DKI. Nasihat itu ia sampaikan berdasarkan pengalamannya sebagai lawyer.

Otto menyatakan, sangat sulit untuk mendapatkan hasil yang memuaskan ketika mengajukan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Berharap boleh, tapi jangan terlalu banyak. Pengalaman saya sebagai lawyer, tidak dapat (hasil) banyak di PT," ungkapnya.

Jessica dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 Oktober 2016 lalu.
Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oktober 2016.

Hakim menilai Jessica terbukti melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa yakni pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin. Modusnya adalah mencampurkan racun sianida pada minuman es kopi vietnam pesanan Mirna.

Penasihat hukum Jessica menilai kliennya tidak bersalah. Apalagi, ada kelemahan bukti-bukti yang disertakan pada surat dakwaan. Di antaranya adalah tidak ada proses otopsi terhadap jenazah Mirna. Padahal, pada kasus pembunuhan, hasil otopsi merupakan alat bukti yang sangat penting.

Otto Hasibuan menyatakan, pihaknya akan segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Ke depan, kami akan ajukan kasasi ke MA, karena memang itu, satu-satunya harapan," ujarnya.

Otto mengungkapkan, setelah mendapatkan putusan resmi penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kasasi akan diajukan ke MA. Dalam waktu dua minggu berikutnya akan memasukan memori kasasi tersebut ke MA.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir menjelaskan, pada 7 Maret lalu, Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat dua putusan untuk terpidana Jessica Kumala Wongso.

"Satu menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, yang kedua menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat," ujar Jamaludin saat dihubungi wartawan, Senin.

Terpisah, Polda Metro Jaya menghargai keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Jessica Kumala Wongso. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengacungkan jempol atas putusan tersebut.

Putusan PT DKI, menurut Argo, membuktikan profesionalisme penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. "Bukti bahwa penyidikan mengarah dia sebagai pelakunya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin siang.

Argo menambahkan, kasus Jessica sudah masuk ranah pengadilan dan kejaksaan sehingga Polri tak bisa lagi mengomentari lebih jauh. "Kami hanya tunggu kabar baiknya saja," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini