News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Saksi yang Dihadirkan Ahok Dinilai Menguatkan Dakwaan Jaksa

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menguatkan dakwaan dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ia mencontohkan saksi Eko Cahyono yang merupakan mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.

Dalam kesaksiannya, dikatakan Ali, diketahui surat Al Maidah menjadi salah satu penyebab kalahnya Ahok-Eko, yang mengakibatkan seluruhnya saling berkaitan.

"Artinya surat Al Maidah itu menjadi penyebab seperti itu. Itu kan berarti poinnya dari jaksa seperti itu," kata Ali.(*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini