TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai saksi yang dihadirkan pihak kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, telah menguatkan dakwaan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ia mencontohkan saksi Eko Cahyono yang merupakan mantan pasangan Ahok dalam Pilkada Bangka Belitung 2007.
Dalam kesaksiannya, dikatakan Ali, diketahui surat Al Maidah menjadi salah satu penyebab kalahnya Ahok-Eko, yang mengakibatkan seluruhnya saling berkaitan.
"Artinya surat Al Maidah itu menjadi penyebab seperti itu. Itu kan berarti poinnya dari jaksa seperti itu," kata Ali.(*)