TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga mencabut izin reklamasi Pulau K dan Pulau F di teluk Jakarta. Sebelumnya, pada sidang terpisah izin Pulau K juga diputuskan untuk dicabut.
"Menyatakan batal keputusan gubernur provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No 2.485 tahun 2015, tentang Pemberian Izin pelaksanaan reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk," kata Majelis hakim, Kamis (16/3/2017).
Salah satu pertimbangan Majelis hakim dalam mencabut izin yang dikeluarkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ini lantaran tidak relevan dengan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Tigor Hutapea salah satu kuasa hukum penggugat menyatakan, putusan ini menunjukkan bahwa reklamasi memang bermasalah.
"Reklamasi ini memang banyak mudaratnya terutama bagi para nelayan. Ini merupakan kemenangan masyarakat," katanya ketika dihubungi Kontan.
Majelis hakim juga membatalkan izin Pulau F.
"Mengabulkan permohonan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Gubernur Provinsi Daerah Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 2268/2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015," ujar Ketua Majelis Hakim Baiq Yuliani, Kamis (16/3/2017).
Ini merupakan kemenangan kedua para penggugat, yakni Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) dan beberapa kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara.
Reporter: Teodosius Domina