News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sambil Nyetir, Sopir Tranjakarta Main Handphone, Nyaris Tabrak Rombongan Pejalan Kaki

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Armada Transjakarta di Halte Harmoni Central Busway (HCB), kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Serombongan orang yang hendak Salat nyaris ditabrak bus Transjakarta di kawasan Tomang, Kecamatan Grogolpetamburan, Jakarta Barat, Jumat (17/3/2017) siang.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, mengatakan, penyebabnya sopir bus transjakarta tak konsentrasi saat mengemudikan bus.

"Sambil main ponsel itu sopir bus Transjakarta," kata Sudarmanto ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (17/3/2017).

Peristiwa itu terjadi di depan kantor Pajak Palmerah di simpang Tomang mengarah ke Slipi, sekitar pukul 12.00.

Sudarmanto mengatakan, bahkan sopir bus bernomorpolisi B 7550 IX itu baru sadar nyaris menabrak setelah rombongan penyeberang kocar-kacir menghindar lalu menggedor bus jenis gandeng tersebut.

Penyeberang sempat memarahi sopir sampai sang sopir ketakutan. Baru kemudian dilerai oleh polisi yang sedang berjaga.

"Tak kami tilang sopirnya. Kami berikan teguran karena ini sedang operasi simpatik. Tapi yang dia lakukan amat berbahaya," kata Sudarmanto.

Menurut Sudarmanto, sebaiknya pihak Transjakarta mengawasi pengemudinya dengan ketat. Apalagi terkait penggunaan ponsel.

Humas Transjakarta, Prasetya, mengatakan, pihaknyan akan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya tengah melacak identitas sopir tersebut.

"Jelas sopir itu salah kalau mengemudi sambil memainkan ponselnya," kata Prasetya ketika dihubungi Wartakotalive.com, Jumat (17/3/2017) sore.

Prasetya menjelaskan memang tak ada aturan bahwa sopir transjakarta mesti tak membawa ponsel saat bekerja. Tapi ada aturan bahwa tak boleh bermain ponsel saat mengemudi.

"Sudah ada ketentuan sanksinya terkait hal ini. Sanksinya mulai dari SP 1 sampai pemberhentian," ucap Prasetya.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini