TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli agama Islam, ahli bahasa Indonesia, dan ahli hukum pidana, dijadwalkan bersaksi dalam sidang ke-15 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada Selasa (21/3/2017).
Sidang akan kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bertempat di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Ada KH Ahmad Ishomuddin sebagai ahli agama Islam, Prof Dr Rahayu Surtiati selaku ahli bahasa Indonesia, dan C Djisman Samosir yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana," kata penasihat hukum Bhinneka Tunggal Ika, BTP Ronny Talapessy, kepada Kompas.com, Minggu (19/3/2017) malam.
Ketiga ahli ini merupakan saksi meringankan yang dihadirkan pihak Ahok.
Ronny menyampaikan, Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Kemudian, Rahayu adalah Guru Besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.
Sementara itu, Djisman mengajar sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Agenda sidang hari Selasa esok masih mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahok. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menjadwalkan sidang lanjutan dimulai tepat pukul 09.00 WIB.(Andri Donnal Putera)