News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Polisi Kantongi Aktor Pemasang Spanduk Larangan Shalatkan Jenazah Pendukung Ahok

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP DKI Jakarta menurunkan ratusan spanduk bermuatan provokatif berbau SARA di sejumlah tempat di DKI Jakarta, Senin (13/3/2017). Perinciannya, dari Jakarta Pusat disita 31 buah spanduk, Jakarta Utara 12 buah, Jakarta Barat 60 buah, Jakarta Selatan 28 buah, dan Jakarta Timur yang paling banyak, 69 buah, serta Kepulauan Seribu 6 buah, jadi total 206 buah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengantongi beberapa aktor yang memasang spanduk bernada SARA dalam Pemilukada DKI Jakarta.

Apalagi, spanduk itu melarang menyolatkan jenazah pendukung Calon Gubernur DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Kita sudah kantongi beberapa nama. Saya tidak perlu sebutkan tapi akan kita slidiki dan kita olah secara analisa hukum. Yang jelas kita imbau agar tak lakukan itu karena bisa timbulkan konflik sosial antara masyarakat Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

"Tentu, ada beberapa kasus (Aktor diketahui). Siapa yang punya niat kami selidiki mendalami sesuai dengan tindak pidana yang ada," kata dia.

Baca: Djarot Merasa Terganggu Dengan Adanya Spanduk Bernada SARA

Baca: Polri Kerahkan Pasukan Turunkan Spanduk Penolakan Salat Jenazah

Wakapolda mengatakan spanduk bernada provokatif itu sudah diklarifikasi penyidik kepolisian kepada MUI dan Dewan Masjid, kalau itu tidak dibenarkan.

Sehingga, dia meminta untuk orang-orang yang memasang spanduk itu untuk tidak melakukannya lagi.

"Jadi kami sarankan kepada rekan-rekan untuk diturunkan. Kalau tidak, kita imbau berkali-kali dan kalau tidak turun juga kepolisian punya hak kewenangan mencegah suatu kejahatan," ucapnya.

Dia menjelaskan pemasangan spanduk provokatif itu masuk ranah pidana.

Namun, kepolisian akan berkordinasi dengan Panwaslu dan Pemerintah untuk menindaklanjuti peristiwa itu.

"Secara aturan kita pelajari arah ke mana? Kalau ada unsur pidananya akan kita proses," tutur dia.

Penulis: Bintang Pradewo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini