TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah mengantongi beberapa aktor yang memasang spanduk bernada SARA dalam Pemilukada DKI Jakarta.
Apalagi, spanduk itu melarang menyolatkan jenazah pendukung Calon Gubernur DKI nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Kita sudah kantongi beberapa nama. Saya tidak perlu sebutkan tapi akan kita slidiki dan kita olah secara analisa hukum. Yang jelas kita imbau agar tak lakukan itu karena bisa timbulkan konflik sosial antara masyarakat Jakarta," kata Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
"Tentu, ada beberapa kasus (Aktor diketahui). Siapa yang punya niat kami selidiki mendalami sesuai dengan tindak pidana yang ada," kata dia.
Baca: Djarot Merasa Terganggu Dengan Adanya Spanduk Bernada SARA
Baca: Polri Kerahkan Pasukan Turunkan Spanduk Penolakan Salat Jenazah
Wakapolda mengatakan spanduk bernada provokatif itu sudah diklarifikasi penyidik kepolisian kepada MUI dan Dewan Masjid, kalau itu tidak dibenarkan.
Sehingga, dia meminta untuk orang-orang yang memasang spanduk itu untuk tidak melakukannya lagi.
"Jadi kami sarankan kepada rekan-rekan untuk diturunkan. Kalau tidak, kita imbau berkali-kali dan kalau tidak turun juga kepolisian punya hak kewenangan mencegah suatu kejahatan," ucapnya.
Dia menjelaskan pemasangan spanduk provokatif itu masuk ranah pidana.
Namun, kepolisian akan berkordinasi dengan Panwaslu dan Pemerintah untuk menindaklanjuti peristiwa itu.
"Secara aturan kita pelajari arah ke mana? Kalau ada unsur pidananya akan kita proses," tutur dia.
Penulis: Bintang Pradewo