News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanpa Klarifikasi Sandiaga, Polisi Akan Langsung Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga, Sandiaga Uno memberikan penjelasan kepada wartawan usai bertemu dengan sejumlah pengusaha yang berniat menanamkan modal di Jakarta, di Meradelima Resto, Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017) siang.

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan asset tanpa klarifikasi dari Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Sandiaga pada Selasa (21/3/2017).

Tapi, Sandiaga tidak hadir. Padahal keterangan Sandiaga, ucap Argo, penting untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset yang dilaporkan oleh Djoni Hidayat yang menguasakannya kepada Fransiska Kumalawati Susilo.

"Tak ada klarifikasi ulang. Tidak ada. Kita tunggu saja, nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (22/3/2017).

Dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum, Djoni menuduhkan pelapor dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual asset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di jalan Curug Raya KM 3.5 Tangerang Selatan.

Di belakang tanah asset PT Japirex itu terdapat tanah seluas 3 ribu meter persegi milik Djoni Hidayat.

Diketahui Djoni Hidayat juga tercatat sebagai manajemen di PT Japirex.

Tanah 3 ribu meter milik Djoni itu adalah tanah titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya yang tak lain adalah istri pertama dari konglomerat Edward Soeryadjaya.

Sandiaga dan Andreas mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya dengan iming-iming akan ada keuntungan dengan penjualan itu.

Akhirnya lahan seluas 9 ribu meter persegi itu terjual seharga Rp 12 miliar pada tahun 2012 lalu.

Tapi, Djoni hanya menerima Rp 1 miliar hingga pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Pihak mendiang Happy Soeryadjaya mengaku tak pernah menerima pembagian uang hasil penjualan tanah tersebut.

Djoni yang diwakilkan Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Sandiaga dan Andreas Tjahyadi pada 8 Maret 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini