TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas dua pelaku kasus paedofil 'Official Loli Candy's Group' telah dinyatakan lengkap atau P21.
P21 berarti administrasi penanganan perkara oleh jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku tersebut atas nama Dicky alias Dede (17) dan Siti (16).
Argo menuturkan, berkas kedua pelaky yang masih di bawah umur itu, sudah dinyatakan P21.
Kemudian, pada Rabu (22/3/2017), berkas dan kedua tersagka tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Jadi dua berkas yang sudah kita sidik untuk kasus paedofilia yang anak di bawah umur dengan tersangka Dede dengan Siti, hari ini sudah lengkap kita kirimkan Kejaksaan untuk tahap dua," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2017).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka. Selain Dede dan Siti, yakni Wawan alias Snorlax (27), dan akun Facebook atas nama Aldi Atwinda Jauhar (24), serta Illu Inaya alias DS (24),
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayal 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Jo pasal 30 UU RI No 44 tentang pornografi. Polisi masih menilik perlu tidaknya, Dede dan Siti dimintai keterangan lagi.
"Ya nanti kita melihat, apakah daripada penyidikan masih dibutuhkan atau tidak. Saat ini, tersangka masih lima, yang dua sudah kita lemparkan hari ini," ujar Argo.
Argo menjelaskan, saat ini korban yang teridentifikasi berjumlah 13 orang, yaitu NNF (12), YAM (8), AQL (3), WD (8), ML (4), FSK (6), AF (5), RK (5), N (5), R (5), E (5), Z (4), dan S (6).