TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi dari KOI yaitu Waketum KOI, Sekjen KOI, Bendahara KOI, Wakil Bendahara KOI, Staf Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman, Zulkifli Akbar (Sekretaris Panitia pengadaan Inasgoc), Maryama Bustama, Alfi Krisna P, Hendra H (Penerima hasil Pekerjaan Inasgoc) dan Hifni Hasan (Mantan Sekjen KOI 2011-2015) untuk dimintai keterangannya mengenai dugaan korupsi sosialisasi Asian Games 2018.
Waketum KOI, Muddai Madang merupakan salah satu dari beberapa orang yang dimintai keterangannya.
"Saya dipanggil hari Selasa (21/3). Saya memberi keterangan terkait dana sosialisasi 2015
Sekitar 10 pertanyaan, sekitar 2 jam. Ada beberapa orang yang diperiksa tapi saya tidak tahu mereka jam berapa,” ujar Muddai ketika dihubungi wartawan.
Muddai mengatakan, dirinya mengaku memberi keterangan terkait hasil audit BPKP, terhadap dugaan penyimpangan dana sosiaslisasi Asian Games.
”Semua pertanyaan saya jawab,” kata Muddai.
Dikatakan, pihak kepolisian mengkonfirmasi karena dirinya sebagai wakil ketua KOI dan panitia Inasgoc.
"Pada saat itu dilaksanakan saya sebagai penyelanggara Inasgoc. Saya tidak tahu apa diminta keterangan lagi atau tidak. Tapi jika diperlukan saya siap! Intinya saya diminta keterangan oleh BPKP, terkait kegiatan sosialisasi Asian Games yang dilakukan pada 2015 lalu," jelasnya.
Muddai pun mengaku pada saat kegiatan tersebut diselenggarakan, dirinya belum jadi panitia penyelenggara AG.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban
"Saya terhitung di Keppers No 22 bulan April 2016, sedangkan penyelenggaraan itu terjadi di akhir 2015,” beber Muddai.
Seperti diketahui, Muddai yang juga menjabat sebagai Vice President INASGOC ini diperiksa terkait dugaan kasus korupsi dana Asian Games yang disinyalir merupakan penyidikan atas laporan salah satu LSM berdasarkan bukti laporan hasil audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) BPK.