News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Nusron Wahid: Hambat Orang Membantu Masjid Apa Itu Tindakan Islami?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh muda NU yang juga Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I (Jawa dan Sumatera), Nusron Wahid.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh muda NU yang juga Koordinator Pemenangan Pemilu Partai Golkar Wilayah Indonesia I (Jawa dan Sumatera), Nusron Wahid mengaku heran dengan adanya imbauan untuk menolak bantuan masjid oleh sekelompok orang hanya karena persoalan beda pilihan politik.

"Masak bantu mesjid enggak boleh. Orang yang menghambat orang membantu mesjid apa itu tindakan Islami?" kata Nusron Wahid, Jumat (24/3/2017).

Nusron mengatakan, sejak berdirinya bangsa ini, bahkan sejak masih bernama nusantara masyarakat sudah terbiasa dengan kebersamaan dan budaya gotong royong begitu kuat.

Baca: Beredar Imbauan Masjid Haramkan Sumbangan, Ahok: Nggak Apa-apa

Termasuk juga dalam hal keagamaan, sesama masyarakat antar umat beragama saling bahu membahu dan saling menghormati.

Tapi anehnya, kata Nusron, kini saat ada hajatan pilkada ada sebagian kelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama justru merusak semangat gotong-royong hanya karena beda pilihan politik.

Bahkan, sekelompok orang itu dengan entengnya melarang pihak-pihak tertentu untuk membantu pembangunan masjid dengan tudingan munafiq dan fasif.

"Kok nuduh orang munafiq atau fasiq (kepada orang yang mau membantu pembangunan masjid). Jangan-jangan yang nuduh itu yang munafiq atau fasiq," ujar Nusron.

Seperti diketahui, belakangan ini beredar surat imbauan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Cabang Jagakarsa untuk menolak bantuan atau sumbangan dari Ahok ataupun Relawan Nusantara (RelaNU) untuk masjid di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Edaran itu tersebar di media sosial berupa gambar surat imbauan dengan kop surat Pimpinan Cabang Dewan Masjid Indonesia Kecamatan Jagakarsa.

Surat bernomor 055/DMI-JGKS/SH/III/2017 itu berisi imbauan untuk menolak bantuan dari Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini