Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Hasil tes urine Pedangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma (28) positif narkoba.
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017) dini hari, pukul 04.00 WIB.
Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.
"Sudah kita tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat live di acara Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/3/2017).
Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram.
Baca: Polisi Tangkap Pemasok Sabu Kepada Ridho Roma
Kemudian satu buah alat hisap dan satu buah hanphone dan mobil yang dikendarai Ridho Rhoma saat penangkapan.
"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com,Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu.
Di samping itu, polisi juga membawa dua rekan yang bersangkutan.
Kabarnya, paket sabu yang dibeli Ridho Rhoma seharga Rp 1,8 juta.