News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Ahok Kutip Al Maidah untuk Ceritakan Pengalaman Pribadi

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama akan kembali digelar pagi ini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli bahasa Bambang Kaswanti mengatakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengutip surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu untuk menceritakan pengalaman pribadinya.

Pasalnya, saat mencalonkan diri menjadi gubernur Bangka Belitung tahun 2007 Ahok pernah diserang dengan isu SARA.

Guru Besar Linguistik di Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta itu mengatakan, Ahok menceritakan hal tersebut agar warga tidak khawatir jika dia tidak kembali terpilih menjadi gubernur program budidaya ikan kerapu masih akan berlanjut.

"Sumbernya kekhawatiran dalam rangka pilkada program tidak akan jalan. Yang penting program jalan, itu intinya. Al-Maidah dia cerita pengalaman, mengapa? Ada kemungkinan saya (Ahok) tidak terpilih karena ada pengalaman tersebut," kata Bambang dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Bambang menambahkan, pidato Ahok itu secara garis besar menerangkan soal program budidaya ikan kerapu.

Ia menjelaskan, dalam keseluruhan pidato Ahok terdapat 14 kata berbau Pilkada, dimana empat diantaranya berbunyi 'jangan pilih saya' dan 'kalau saya tidak terpilih program jalan terus'.

Kata 'Al Maidah' dan 'dibohongi' hanya muncul satu kali.

"Kalimat pidato program (budidaya ikan kerapu) yang masih menjadi mayoritas di sana," kata Bambang.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dalam pidato saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2017.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.(Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini