Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua juru parkir dan dua oknum Dinas Perhubungan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Saber Pungli.
Penangkapan itu dilakukan di wilayah Kecamatan Kelapa Gading, Jalan Suma Agung 3 Blok L Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Pelaku yang ditangkap antara lain, H (44), Jo (37), Abd (55) dan M (44) ditangkap petugas pada Senin (27/3/2017).
Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono menyatakan keempat pelaku yang sudah melancarkan aksinya sejak 2013 lalu, mendapatkan hasil pungli hingga ratusan juta rupiah.
"Tepatnya sejak Agustus 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan, jika diakumulasi, pungli ini dihitung sudah meraup hingga lebih dari Rp 373 jutaan," kata Kombes Dwiyono, Selasa (28/3/2017).
Dwiyono mengatakan, keuntungan pungutan liar sebesar Rp 335.000 sehari dan Rp 60.000 untuk oknum pegawai assesmen Unit Pengelola Parkir Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, ABD. Serta Rp 275.000 diketahui diberikan untuk pimpinan Dishub itu sendiri.
Sekitar Rp 1.675.000, merupakan hasil pungli selama satu minggu atau lima hari kerja.
Jika, dalam kurun waktu sebulan, hasil pungli bisa mencapai Rp 6.700.000.
"Setiap hari, juru parkir berikan hasil pungli ke petugas lapangan yakni petugas unit pengelola parkir Dishub DKI Jakarta," lanjutnya.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pungli di kawasan Kelapa Gading.
"Setelah dilakukan lidik, kami berhasil mengamankan pelaku yang memakai atribut Petugas Dishub saat mengambil pungutan parkir di daerah kelapa Gading," ujarnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bendel karcis parkir mobil, satu buku karcis motor, dan surat tugas yang dikeluarkan dari Dishub Jakarta Utara pada 14 Oktober 2016, peneng Dishub Trans, serta uang pungli ratusan ribu rupiah.