TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ahmad Ishomuddin, ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberhentikannya.
"Saya harus terima apapun yang mereka putuskan," ucapnya.
Ishomuddin dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI. Ia berharap pascakesaksiannya di sidang dugaan penodaan agama, umat Islam tetap bersatu.(*)