TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang kode etik terhadap teradu Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno.
Sidang kode etik yang digelar DKPP untuk menjawab laporan terhadap ketua KPU atas dugaan tidak netral pada penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta.
Sumarno telah menyiapkan dokumen untuk menjawab pertanyaan ketika sidang berlangsung. Ia kemudia mengklarifikasi empat hal saat sidang kode etik berlangsung.
Di antaranya, ketika calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tinggalkan ruang ketika penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta di Hotel Borobudur.
Kemudian, pertemuan Sumarno dengan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata saat berlangsung pemungutan suara ulang.
Kemudian saat menghadiri undangan rapat kerja sebagai narasumber tim sukses Ahok-Djarot.
Terakhir, saat pemungutan suara ada pemilih yang tak terfasilitasi.(*)