TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Utara menyita 132 gram tembakau jenis gorilla, 117 gram paket sabu siap edar, dan 650 gram paketan ganja kering.
Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan uang tunai hasil transaksi narkoba.
Pelaku menjual tembakau gorilla melalui akun media sosial Instagram. Dalam pengembangan selanjutnya, polisi juga menangkap pengedar lainnya yang sempat beberapa kali bertransaksi dengan pelaku selama 3 bulan terakhir.
BERITA REKOMENDASI