TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Utara membongkar bisnis narkoba yang dijalankan oleh seorang mahasiswa.
Polisi menyita 132 gram tembakau jenis gorila, 117 gram paket sabu-sabu siap edar, dan 650 gram paketan ganja kering. Berikut barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan uang tunai hasil transaksi narkoba.
Yang menarik, mahasiswa itu menjual tembakau gorila melalui dunia maya atau online. Ia menggunakan media sosial Instagram.(*)
BERITA REKOMENDASI