Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta meminta KPU DKI Jakarta berkoordinasi dengan tim pasangan calon gubernur-cawagub DKI Jakarta.
Koordinasi itu dilakukan untuk menjelaskan definisi identitas lainnya terkait surat keterangan (Suket) bagi para pemilih yang termasuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
"Terkait suket, definisi identitas lainnya agar diperjelas oleh KPU untuk memberikan kepastian publik identitas lainnya itu apa," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Menurutnya, tim kampanye kedua paslon perlu mengetahui perihal suket tersebut.
"Bagaimana pun, tim kampanye paslon perlu dilibatkan dalam pembahasan soal kapan sih suket ini akan dikeluarkan, ada batasan atau tidak, dan lainnya," ujar Mimah.
Seperti diketahui, Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat meminta pemilih DPTb menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya.
"Kan KPU menyebutkan identitas lainnya berupa yang tercantum nama, alamat, dan foto. Kalau misalnya ID card apakah termasuk identitas lainnya? Maka untuk memberikan kepastian pelayanan pemilih pada saat pemungutan suara, perlu ada kejelasan soal identitas lainnya," kata Mimah.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, identitas lainnya yang dimaksud yakni identitas yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.
Sedangkan identitas yang dikeluarkan oleh instansi atau paguyuban lain tidak dapat digunakan.
"Identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi seperti KK, paspor, atau kartu nikah, SIM," kata Sumarno di lokasi yang sama.