TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan Wakil gubernur Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mempertanyakan sikap kepolisian Polda Metro Jaya yang berbeda dalam menindaklanjuti pelaporan kasus.
Perbedaan tersebut menurut anggota tim hukum Anies-Sandi, Unoto Dwi Yulianto tampak dari cepatnya kepolisian menindaklanjuti pelaporan terhadap Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan Tanah di Curug, Tangerang, Banten.
Sandi dipanggil penyelidik Polda Metro Jaya pada Jumat esok (31/3/2017) dalam perkara jual beli tanah senilai Rp 7 miliar yang terjadi 2012 lalu.
Sementara itu, di sisi lain laporan yang dilayangkan tim Anies-Sandi dalam sejumlah perkara, mandeg.
"jika yang disebut persamaan di depan hukum, maka seluruh laporan harusnya ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang ada," katanya pada Rabu malam (28/3/2017).
Adapun laporan yang dilayangkan tim Anies-Sandi yang mandeg di kepolisian, yakni laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan Chico Hakim.
Selain itu juga laporan kasus dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) yang diduga dilakukan Lurah di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
"Hingga sekarang belum ada pemanggilan kepada kami sebagai pelapor," katanya.
Perbedaan sikap juga tampak dari perkara yang menyeret nama calon gubernur atau calon wakil gubernur DKI.
Salah satunya menurut Yulianto, yakni belum diprosesnya laporan Yusir Isnaeni terhadap Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) .
Yusri yang sempat disebut maling oleh Ahok saat mengadukan KJP di Balikota DKI tersebut membuat laporan pada 16 Desember 2015 lalu.
"Jika memang kepolisian ingin menyamakan seluruh subjek hukum, sama di depan hukum, maka tentu semua kasus atau perkara yang kami ajukan juga diproses," katanya.
Pada masa kampanye Pilkada DKI 2017 putaran ke dua Calon wakil gubernur Jakarta Sandiaga Uno kembali dipanggil pihak kepolisian.
Bila sebelumnya Sandi dipanggil sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang terjadi empat tahun lalu.
Kini Sandi dipanggil sebagai saksi terlapor dalam kasus dugan penggelapan tanah di Curug, Banten Tangerang.
Dalam kasus dugaan penggelapan tanah senilai RP 7 miliar tersebut, polisi sangat cepat menindak lanjuti pelaporan kasus yang dilayangkan oleh RR Fransiska Kumalawati Susilo selaku kuasa hukum Djoni Hidayat.
Dalam tempo satu hari laporan dengan nomor LP/1151/III/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 8 Maret 2017 tersebut langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya surat perintah penyelidikan.
Seminggu kemudian keluar surat pemanggilan kepada Sandiaga oleh kepolisian Polda Metro Jaya.